Aplikator Ojek Online Rakus, Wamenaker Noel Tanggapi Laporan BHR Rp50.000

Table of Contents

Radar Berita Global , JAKARTA — Deputi Menteri Tenaga Kerja (Deputi Mentraniak) Immanuel Ebenezer mengkritik perusahaan yang menyediakan aplikasi atau pemberi jasa dalam sektor ini. ride-hailing Rakus, mengenai laporan beberapa mitra pengemudi ojek daring menerima Bantuan Hari Raya (BHR) senilai Rp50.000.

Noel, panggabitnya, merasa marah ketika diwawancara oleh jurnalis terkaitrencana penjemputan perusahaan aplikator tentang pengadaan BHR.

"Jawabannya sudah jelas, kamu ingin saya bersikap kasar atau baik? Saya langsung emosi tentang BHR ini. Jawaban mereka adalah bahwa aplikatornya sangat serakah," kata Noel saat berbicara dengan para reporter di tengah-tengah acara penganugerahan griya di kediaman resmi Menteri Investasi dan Hilirisasi, komplek Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).

Menaker Tunggu Laporan Gojek, Grab Cs Terkait BHR Ojol Rp50.000

Noel memastikan bahwa kementeriannya akan memanggil para perusahaan aplikator ride-hailing untuk ditanyai soal pemberian BHR kepada para mitranya.

"Aplikator itu rakus kita akan panggil," kata Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) tersebut.

: Pembaruan dari Gojek dan Grab Tentang Perselisihan BHR Pengendara Ojek Online

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli akan mengharap penjelasan lebih lanjut dari pengelola perusahaan aplikator tersebut. ojek online (layanan ojek online) mengikuti laporan yang menunjukkan bahwa beberapa driver hanya mendapatkan insentif harian senilai Rp50.000.

Yassierli mengatakan, dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif. Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900.000 atau jumlah lainnya.

: Wamenaker Kantongi Data ‘Diskriminasi’ BHR Ojol, Aplikator Segera Dipanggil

"Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka," kata dia dilansir dari Antara , Jumat (28/3/2025).

Yassierli mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan aplikator ojek online untuk membahas hal tersebut. Namun dia tidak bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.

" Hopefully (sebelum lebaran), saya tidak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka," ujar dia.

Adapun dua aplikator besar ride hailing di Tanah Air yakni Gojek dan Gran menegaskan sudah menyalurkan BHR kepada mitra driver sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo, Ade Mulya memastikan telah memberikan BHR kepada mitranya sesuai imbauan pemerintah atau kurang lebih 20% dari penghasilan.

Ade menambahkan bahwa BHR 20% yang diberikan oleh Gojek tersebut diambil dari penghasilan perbulan mitra Gojek.

"BHR setara dengan sekitar 20% dari pendapatan bersih rata-rata perbulan yang diterima oleh Mitra Juara Utama. Harap diingat bahwa angka 20% ini tidak berdasarkan pada pendapatan pertahun," jelas Ade saat diwawancara oleh Bisnis, Selasa (25/3/2025).

Di sisi lain, Grab memastikan telah memberikan BHR kepada Mitranya sesuai dengan imbauan yang dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto .

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab. Pembagian ini mempertimbangkan berbagai faktor, yakni tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan.

Maka dari itu, mitra Grab yang belum mendapatkan Bantuan Hari Raya sampai sekarang dianggap tidak sesuai dengan standar menurut program yang berjalan.

"Sebagai contoh karena kurangnya aktivitas atau belum mencapai taraf partisipasi yang telah ditetapkan," jelas Tirza pada pernyataannya, Kamis (27/3/2025).

Laporan mengenai masalah BHR datang dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), yang menegaskan bahwa memberikan BHR kepada mitra ojek online adalah hal yang tidak adil. Walaupun mitra sering membawa banyak penumpang, besaran BHR yang mereka terima hanyalah sebesar Rp50.000.

Pada tanggal 25 Maret 2025, selasa, SPAI mengunjungi Kementerian Tenaga Kerja guna melapor tentang ketidakseimbangan Besarnya Upah Minimum yang diberlakukan.

Lily Pujiati, ketua SPAI, menyampaikan bahwa aplikator telah mendiskriminasikan pemberian BHR. "Hal ini bertentangan dengan petunjuk dari Presiden serta surat edaran Menteri yang sebelumnya telah dirilis," ujar Lily saat berada di Kemenaker pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Posting Komentar