Alasan Trump Berlakukan Tarif 32 Persen ke RI: TDKN hingga Impor Etanol Tinggi

Table of Contents

Indonesia tidak terlepas dari 'sanksi' yang diberikan oleh Donald Trump. Presiden Amerika Serikat tersebut menerapkan tarif impor berupa cukai balasan sebesar 32%.

Trump menggambarkan kebijakannya itu sebagai "Hari Kemerdekaan" atau 'Independence Day', sebab ia berpendapat bahwa banyak negeri bahkan beberapa sekutu Amerika Serikat merugikan negaranya khususnya pada bidang perdagangan global.

"Di banyak kesempatan, teman bisa menjadi lebih merugikan dibandingkan musuh ketika berurusan dengan transaksi," ujar Trump seperti dilansir dari Reuters , Kamis (3/4).

Paling tidak terdapat dua sebab Trump menjatuhkan sanksi pada Indonesia di momen 'penegakan hukum' kali ini. Menurut pernyataan White House, Amerika Serikat merasa bahwa Indonesia bersikap tidak adil dalam pemberlakukan tarif impor etanol dari AS dengan mengatur harga yang sangat tinggi, yakni 30 persen. Di sisi lain, AS hanya memberlakukan tarif impor sebesar 2,5 persen bagi produk serupa, entah itu berasal dari Indonesia maupun negara-negara lainnya.

"Tarif impor etanol dari Amerika Serikat ke Brasil sebesar 18 persen dan ke Indonesia 30 persen, melebihi tarif yang diberlakukan untuk produk yang masuk ke AS (2,5 persen)," demikian tertulis dalam pernyataan Gedung Putih.

Alasan tambahan adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh pemerintah Indonesia yang mempersempit jalan bagi bisnis Amerika Serikat untuk masuk ke pasarnya. Di luar TKDN, ada juga batasan-batasan bukan tarif yang diberlakukan pihak berwenang seperti prosedur pengajuan izin importasi yang kompleks dan regulasi wajib menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri lewat Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sehingga membuat aktivitas para eksportir menjadi lebih sulit.

"Indonesia mengimplementasikan aturan tentang komposisi produk lokal di beberapa bidang industri, mempunyai sistem izin importasi yang rumit, serta sejak tahun ini mensyaratkan perusahaan pertambangan agar menyimpan seluruh penerimaan dari penjualan ekspornya di dalam negeri jika nilainya mencapai setidaknya USD 250.000," demikian tertulis dalam laporan Gedung Putih.

Posting Komentar