Alasan Trump Kenakan Tarif 32% pada RI: Dari TKDN Hingga Impor Etanol Meningkat
Indonesia tidak terhindar dari 'sanksi' yang diberikan oleh Donald Trump. Presiden Amerika Serikat tersebut menerapkan tarif impor berupa bea balasan sebesar 32 persen.
Trump menggambarkan kebijakannya tersebut sebagai 'Hari Pembebasan' atau 'Liberation Day'. Ia berpendapat bahwa banyak negara, bahkan beberapa sekutu Amerika Serikat, telah merugikan negerinya khususnya melalui praktik perdagangan internasional yang tidak adil.
"Di banyak kesempatan, teman bisa menjadi lebih berbahaya dibandingkan musuh di bidang perdagangan," ujar Trump dilansir dari Reuters , Kamis (3/4).
Paling sedikit terdapat dua sebab Trump memberikan sanksi kepada Indonesia pada hari bersejarah tersebut. Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih, Amerika Serikat merasa bahwa pemerintahan Indonesia bersikap tidak adil saat menerapkan tarif impor untuk etanol dari AS dengan tetap menjaga harganya cukup tinggi, yaitu mencapai angka 30%. Sebaliknya, AS sendiri baru mengenakan tarif sebesar 2,5% bagi produk serupa, entah itu berasal dari Indonesia maupun negera-negara lainnya.
Tarif impor etanol dari Amerika Serikat ke Brasil (sebesar 18 persen) dan Indonesia (30 persen) lebih tinggi daripada tarif yang berlaku untuk produk yang diimpor ke AS (yaitu sekitar 2,5 persen)," demikian tertulis dalam pernyataan Gedung Putih.
Salah satu alasan tambahan adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh pemerintah Indonesia yang mengekang masuknya perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ke pasarnya. Di luar TKDN, ada juga aturan-aturan bukan tarif seperti prosedur pengajuan izin impor yang ribet dan wajib menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri lewat Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sehingga membuat aktivitas para eksportir menjadi terbentur.
"Indonesia mengimplementasikan aturan tentang porsi produk lokal di beberapa bidang industri, mempunyai sistem izin impor yang rumit, serta sejak tahun ini mensyaratkan perusahaan pertambangan agar menyimpan seluruh pendapatan dari penjualan ekspornya di dalam negeri jika nilainya mencapai setidaknya USD 250.000," demikian tertulis dalam laporan oleh White House.
Posting Komentar