SIM Anda Habis Saat Lebaran? Jangan Khawatir, Ikuti Panduan Mudah Ini

Table of Contents

Radar Berita Global -, Pada saat liburan Idul Fitri seperti sekarang, layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang ditutup untuk sementara.

Peraturan tersebut terdapat di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang mengulas mengenai hari libur nasional serta jadwal cuti bersama untuk tahun 2025 bagi anggota dan pegawai negeri sipil di kepolisian.

Bagi Anda yang SIM nya mati saat Lebaran, Anda tidak perlu panik.

Anda masih dapat memperpanjang SIM yang sudah kadaluarsa setelah liburan Lebaran.

Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas memberikan kemudahan untuk orang-orang yang SIM-nya kadaluarsa saat penutupan layanan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, adapun pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret 2025 sampai 7 April 2025 akan diberikan dispensasi waktu perpanjangan ke 8-19 April 2025.

Diharapkan bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional tersebut bisa melakukan pengurusan pada waktu yang ditentukan.

Jika sampai telat maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya pemilik harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan mekanisme pembuatan baru, seperti tes psikologi, tes tulis, sampai tes praktik.

Adapun tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya untuk memperbarui SIM A, SIM B1, dan SIM B2 adalah sebesar Rp 80.000.

Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, serta SIM D dan D1 senilai Rp 30.000.

Namun, perlu dicatat bahwa tarif ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Bikin SIM Pakai NIK KTP

Korlantas Polri sebelumnya resmi menerapkan aturan bikin SIM pakai NIK KTP.

Peraturan itu telah diberlakukan mulai Juli 2024 lalu.

Sebagaimana telah dipahami, proses pengadaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengharuskan pemohon menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini bertujuan untuk mensupport program pemerintah yang berencana mewujudkan kebijakan satu data atau data tunggal dengan memakai NIK milik tiap warga negara Indonesia.

Kebijakan satu data ini pun sudah dijalankan lewat proses pencocokan antara NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penerapan Nomor Induk Kependudukan adalah salah satu cara untuk mengatur informasi personal penduduk Indonesia dengan lebih baik.

Selain itu, juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.

Mengapa menggunakan NIK? Karena kita memiliki data tunggal, jadi kita fokus pada satu sumber data. Sehingga ketika masyarakat mencari dengan NIK, seluruh informasi akan tampil. Data yang ditampilkan bisa berupa KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, serta hal-hal lainnya. Semua ini menjadi lebih mudah dengan adanya data tunggal. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Yusri juga menyampaikan bahwa di masa depan, proses pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong masyarakat mengikuti seluruh tahapan ujian.

Dia berharap tindakan tersebut dapat meniadakannya pandangan yang menyatakan proses mendapatkan SIM cukup lewat dengan menggunakan gambar saja.

Untuk mereka yang jangka waktu SIM-nya masih lama tak perlu cemas.

Karena peraturan tersebut disesuaikan dengan masa berlaku SIM orang itu.

Apabila SIM-nya tetap valid dalam dua sampai tiga tahun ke depan, sebaiknya menantikan periode berlaku habis terlebih dahulu, kemudian buatlah SIM yang baru menggunakan NIK.

Proses bikin SIM pakai NIK KTP

Proses pembuatan SIM pakai NIK KTP ini dimulai dengan pendaftaran online melalui situs resmi Korlantas Polri.

Setelah proses pendaftaran selesai, calon peserta wajib memverifikasi informasi mereka. Verifikasi ini terkait secara langsung dengan database penduduk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah verifikasi data selesai, pelamar kemudian akan mengambil bagian dalam ujian teori, uji praktek, serta pemeriksaan kesehatan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan.

Dengan penggunaan NIK, proses administrasi menjadi lebih ringkas dan efisien.

Di samping itu, tujuan dari langkah tersebut adalah untuk menghindari tindakan penipuan atau penerbitan SIM dengan menggunakan identitas yang tidak sah.

Sebab Nomor Induk Kependudukan secara langsung berelasi dengan basis data penduduk, informasi dari pengaju dapat dinyatakan sah dan cocok dengan identitas sebenarnya.

Biaya Administrasi

Untuk mendapat SIM, calon pengendara perlu memenuhi berbagai syarat antara lain dokumen resmi, kesehatan fisik serta mental, pengetahuan tentang tata cara lalu lintas, dan kemampuan berkendara melalui ujiannya.

Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah biaya resmi untuk membuat SIM pada bulan Mei 2024 berdasarkan kelompok atau tipe kendaraan yang digunakan:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online. (Radar Berita Global)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Posting Komentar